Ende – Koalisi Lakki Associates Law Firm menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban berinisial MALFSS di wilayah hukum Polsek Maurole, Kabupaten Ende.
Meski laporan telah bergulir sekitar empat bulan, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak korban maupun keluarga terkait kepastian penanganan perkara.
Melalui Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., menyatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di Dusun Loboniki, Desa Ndondo, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 Wita, dengan terlapor berinisial DD.
“Kami meminta Kapolsek Maurole beserta penyidik yang menangani perkara ini bekerja serius, profesional, dan terbuka. Hingga saat ini, terduga pelaku disebut belum pernah diperiksa. Tentu kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait progres penanganan perkara,” ujar Martinus kepada media.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, korban berhak memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan melalui proses penegakan hukum yang profesional dan tidak berlarut-larut.
Koalisi Lakki menilai lambannya proses penanganan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Mereka berharap tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara hukum.
“Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Aparat harus menunjukkan komitmen bahwa semua laporan masyarakat diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.
Selain menyampaikan kritik, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta kejelasan penanganan perkara dengan melakukan konfirmasi kepada penyidik Polsek Maurole melalui pesan WhatsApp pada 11 Mei 2026. Namun, hingga kini mereka mengaku belum menerima informasi yang dinilai memadai mengenai perkembangan penyidikan.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Lakki meminta agar perkara itu segera mendapat perhatian serius, termasuk membuka kemungkinan pelimpahan penanganan ke Polres Ende, khususnya unit yang membidangi tindak pidana tertentu, demi memastikan proses hukum berjalan maksimal, objektif, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Maurole belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
(Severinus T. Laga)

