Residivis di Agam Kembali Ditangkap, Diduga Curi Kotak Amal Mushola Berisi Rp2,7 Juta

More articles

Agam – Residivis Pencurian Kembali Ditangkap, Diduga Gondol Kotak Amal Mushola, Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial FR (32), warga Jorong Bawan Tuo, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam karena diduga mencuri kotak amal mushola. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kotak amal pada 8 April 2026 di Mushola Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Dalam kejadian itu, uang sekitar Rp2,7 juta dilaporkan hilang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama personel Polsek Palembayan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Rinto Alwi, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengetahui bahwa ia sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Jorong Bawan Tuo, Kenagarian Bawan. Tim kemudian mengamankan pelaku saat sedang tidur di dalam kamar tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu buah tang jepit dan satu obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi.

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan benar telah melakukan pencurian kotak amal mushola tersebut,” tambahnya.

AKP Rinto juga mengungkapkan bahwa FR merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Palembayan. Pada Februari 2025, ia pernah melakukan pencurian handphone yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau damai.

Kemudian pada Juni 2025, FR kembali terlibat kasus serupa dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara serta menjalani masa tahanan di Lapas Maninjau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest