Polda Sumbar Bongkar Jaringan Promosi Judi Online, 21 Tersangka Diamankan

More articles

Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di Kota Padang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online melalui berbagai platform media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 22 Juli 2026 yang menemukan akun Facebook menggunakan fake account untuk mempromosikan situs judi online. Hasil penyelidikan mengarah pada penindakan di sejumlah lokasi di Kota Padang, yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Lubuk Begalung, pada 24 Juli 2026.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial dengan berbagai konten dan komentar yang bertujuan menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita 23 unit telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi perjudian online.

“Kami tidak hanya menindak para pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengelola situs, penyedia rekening, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas judi online,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukum Sumatera Barat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, kami akan terus melakukan patroli siber dan penegakan hukum secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas tersebut,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan penyidikan terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Citra Henita.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Andra Sikumbang)

About The Author

spot_img

Latest