MALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mulai memasuki tahapan penting pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Raperda tersebut secara resmi disampaikan Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (31/8/2026). Seusai penyampaian, dokumen Raperda diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos.
Momentum tersebut bukan sekadar agenda seremonial pemerintahan. Di balik dokumen perubahan APBD terdapat arah kebijakan fiskal Kabupaten Malang yang akan menentukan bagaimana anggaran daerah disesuaikan dengan perkembangan kondisi keuangan, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
Karena itu, DPRD Kabupaten Malang memiliki posisi strategis dalam tahapan selanjutnya. Melalui fungsi pembahasan dan penganggaran, legislatif bersama pemerintah daerah akan mencermati setiap perubahan struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan sebelum Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, staf ahli, para asisten daerah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malang pada 26 Agustus 2026 serta surat Bupati Malang Nomor 900.1.12-6523-35.07.403-2026 tertanggal 27 Agustus 2026 terkait permohonan penyampaian dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam penyampaiannya, Sanusi menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan setelah pelaksanaan APBD 2026 berjalan selama satu semester. Evaluasi dilakukan terhadap program dan kegiatan, realisasi pendapatan dan belanja, capaian pembangunan, hingga dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal daerah.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 telah berjalan selama satu semester. Dalam perjalanan tersebut tentu terdapat berbagai perkembangan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah, serta dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal daerah,” ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kebijakan tersebut harus menjadi instrumen fiskal untuk memastikan sumber daya publik digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Kabupaten Malang direncanakan mencapai Rp4,722 triliun. Angka tersebut meningkat Rp247,588 miliar atau 5,53 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang berada di angka Rp4,474 triliun.
Peningkatan belanja tersebut berkaitan dengan bertambahnya Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Belanja akan diarahkan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer sesuai prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, Pendapatan Daerah justru mengalami penurunan. Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp4,321 triliun, turun sekitar Rp10,630 miliar atau 0,25 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp4,332 triliun.
Struktur pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,225 triliun, Pendapatan Transfer Rp3,095 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp420 juta.
Sementara pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp411,925 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp11,5 miliar. Dengan demikian, Pembiayaan Netto mencapai Rp400,425 miliar.
Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Terlebih, sebagian SiLPA berasal dari pendapatan yang telah ditentukan penggunaannya atau specific grant, sehingga pemanfaatannya harus tetap sesuai sumber, peruntukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah dinamika fiskal tersebut, Pemkab Malang tetap mendorong penguatan berbagai sektor strategis daerah. Pengembangan industri pengolahan sumber daya lokal, pertanian dan hilirisasi komoditas unggulan, pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, UMKM, konektivitas, serta infrastruktur menjadi bagian dari arah pembangunan.
Potensi lokal juga diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Komoditas seperti kakao, kopi, dan kentang termasuk sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan belanja daerah.
Selain itu, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, serta penguatan pelayanan publik turut menjadi prioritas dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Malang, pembahasan Raperda Perubahan APBD menjadi momentum untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, sasaran terukur, dan tetap berada dalam koridor akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian dalam Rapat Paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum memperoleh persetujuan bersama.
Dengan pendapatan yang terkoreksi turun sementara belanja meningkat Rp247,588 miliar, proses pembahasan di DPRD Kabupaten Malang menjadi tahap yang patut mendapat perhatian publik. Sebab, kualitas pembahasan legislatif dan eksekutif akan menentukan apakah tambahan ruang fiskal tersebut benar-benar mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
AdV


