Banner iklan Muba

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakuan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

More articles

Kota Semarang – Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya, terdapat tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi tersebut tak jarang membuat masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahapan peralihan hak akan selesai.

Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama, layanan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus peralihan hak di Kantah merasa optimistis Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu lama.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses peralihan hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi, saya yakin Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (6/8/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan.

Sebagai masyarakat, ia menyebutkan bahwa dalam urusan pertanahan, yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, tetapi juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai. Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan kapan produk pertanahan akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi. (SG/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

About The Author

spot_img

Latest