Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/4).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas menemukan kegiatan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram. Nisa

