Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Sabu di Sungai Limau

More articles

Pariaman – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkoba, masing-masing berinisial ED (53) dan DH (47), ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di Korong Pasia Baru Dusun II, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” kata Darmawan, Kamis (12/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui kedua terduga pelaku sedang berada di teras rumah mereka di Korong Pasia Baru. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Menurut Darmawan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.ED tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2016, sedangkan DH pada 2014.Selain diduga mengedarkan, keduanya juga diketahui mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Live berwarna biru di saku celana kanan salah satu pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik bening ukuran sedang berisi enam pipet kecil berisi kristal diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone Android merek Vivo warna biru dan hitam, satu kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Di hadapan petugas dan saksi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” ujar Darmawan.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok. Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Transaksi tersebut, kata Darmawan, dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku mendapatkan sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp1,7 juta, dengan sistem pembayaran sebagian tunai dan sebagian berutang.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Darmawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sehingga jaringan yang lebih luas dapat segera diungkap,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest