Example floating
Example floating
PASAMAN

Pengungkapan Narkoba di Rao, Satres Narkoba Polres Pasaman Amankan Empat Tersangka

×

Pengungkapan Narkoba di Rao, Satres Narkoba Polres Pasaman Amankan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Rao, Rabu dini hari (28/1/2026).

Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Rozi, mengatakan pada awak media, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial AE dan MIN di TKP pertama yang berlokasi di Simpang Rumbai, Jorong Dua Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung.

“Dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka yang diamankan di TKP pertama, personel Satresnarkoba kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AZ dan EA di Simpang Empat Terminal Pasar Rao,” ujar AKP Fahrur Rozi.

Dari keempat pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 189 gram serta satu gram narkotika jenis ganja.

AKP Rozi menambahkan, saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, sementara satu tersangka lainnya merupakan pengguna.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Maryong).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
Example 120x600