Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polda Sumbar Ungkap 335 Kasus Narkoba, Ratusan Tersangka Dibekuk

31
×

Polda Sumbar Ungkap 335 Kasus Narkoba, Ratusan Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polda
Polda Sumbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga April tahun 2025 ini, Selasa (29/4) pagi, di lapangan Apel Mapolda Sumbar. (Foto: Hms)
Example 468x60

Padang — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkoba. Selama periode Januari hingga April 2025, sebanyak 335 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap, dengan total 436 tersangka yang kini mendekam dalam tahanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025), Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., membeberkan rincian capaian ini di hadapan Ketua DPRD Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Forkopimda, para pejabat utama Polda, dan Kapolres jajaran.

Example 300x600

“Dari 436 pelaku, sebanyak 423 adalah laki-laki dan 13 perempuan. Seluruh tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan ditahan di Polda maupun Polres jajaran,” tegas Irjen Gatot.

Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala peredaran yang mengkhawatirkan:

  • 7,06 kg sabu-sabu,
  • 199,34 kg ganja,
  • 1.584,5 butir pil ekstasi dan tambahan 8,09 gram ekstasi.

Kapolda mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini didominasi oleh laporan masyarakat, serta operasi penyamaran (undercover buy) oleh petugas.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 25 April 2025, saat Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggulung jaringan ganja di dua lokasi strategis:

  • Di belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, ditemukan 5 paket besar ganja,
  • Di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang, petugas menyita 42 paket besar ganja.

“Total 47 paket besar ganja berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut,” ujar Irjen Gatot.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Meski keberhasilan ini patut diapresiasi, Kapolda Gatot menekankan bahwa peredaran narkoba di Sumbar masih menjadi ancaman nyata. “Pengungkapan ini menunjukkan Sumbar masih menjadi target peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” serunya.

Irjen Gatot juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab semua pihak. “Tanpa dukungan penuh masyarakat, peredaran narkoba sulit diberantas hingga ke akar,” tutupnya.

ScM

About The Author

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *