Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

25
×

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
Kapolda
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan rekan saat menggelar jumpa pers pada Selasa (29/4/2025). (Foto: Hms)
Example 468x60

Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Example 300x600

Kelana menjelaskan, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Selanjutnya, tersangka HM diringkus pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Tersangka ketiga, MF, diamankan pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Adapun tersangka keempat, MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

“Empat tersangka ini dikendalikan oleh seorang operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama, yang bertugas mengatur peredaran narkoba di Kalimantan dan Sulawesi,” jelas Kelana.

Polda Kalsel mengungkapkan, jaringan tersebut diketahui beroperasi tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta menjangkau wilayah Makassar, Palu, dan Kendari.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Selain itu, penyidik turut menelusuri aliran dana dan aset para tersangka untuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menjerat mereka menggunakan Undang-Undang TPPU,” tegas Kelana.

***

About The Author

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *