Maluku Utara – Kasus dugaan penelantaran ibu dan anak yang dilaporkan oleh SF alias Anty terhadap suaminya, YU, mendapat perhatian langsung dari Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K.
Dilangsir dari investigasi.news, terkait tanggapan Kapolres terhadap kasus tersebut, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini. “Terima kasih, saya akan atensi perkara ini sekembali dari luar daerah,” tulis Kapolres Kodrat melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/4).
Ia juga menegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polres Sula selama ini telah bekerja sesuai prosedur. Namun, di sisi lain, pelapor mengaku frustrasi dengan lambannya perkembangan kasus yang telah bergulir sejak Agustus 2024.
Laporan Masuk Sejak Tahun Lalu, Proses Dinilai Berjalan di Tempat
Anty, ibu dari seorang balita, pertama kali melaporkan dugaan penelantaran tersebut ke SPKT Polres Sula pada Agustus 2024. Namun baru pada 14 Januari 2025, ia diarahkan kembali oleh penyidik untuk membuat laporan resmi agar kasus dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Meski telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), Anty mengaku kecewa. Ia menilai penanganan perkara ini minim progres. “Saya sudah dua kali diperiksa, saksi lain juga sudah. Tapi yang saya tahu, suami saya baru sekali dipanggil. Dari Agustus sampai sekarang, rasanya terlalu lambat,” ungkap Anty kepada investigasi.news.
Situasi diperparah oleh kondisi sang anak yang sempat harus dirawat di RSUD Sanana. Hal ini memperkuat urgensi penanganan kasus yang menurutnya menyangkut keselamatan dan masa depan anaknya.
Pada Selasa malam (22/4), media lokal melaporkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rinaldi Anwar, yang menyebutkan bahwa kasus ini segera dilimpahkan ke Kejari Sula (Tahap II). Ia juga menyebut Terlapor YU akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar kabar itu, Anty mengaku lega, namun rasa khawatir juga menghantui. “Saya senang kalau kasus ini akhirnya menemukan titik terang. Tapi saya juga khawatir, jangan sampai Terlapor kabur. Dipanggil sebagai saksi saja sulit, apalagi kalau sudah jadi tersangka,” ucapnya.
Ia mendesak agar gelar perkara segera dilakukan agar proses hukum tidak kembali tertunda.
Anty: Kami Butuh Kepastian, Bukan Janji
Menutup pernyataannya, Anty berharap atensi dari Kapolres bukan sekadar pernyataan, tapi benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata. “Saya hanya ingin keadilan bagi saya dan anak saya. Kami butuh perlindungan hukum, bukan janji,” tegasnya.
Rahman