NGADA, Investigasi.News — Seorang anggota TNI yang bertugas di lingkungan Kodim 1625/Ngada, berinisial DLA, dilaporkan ke Polisi Militer (PM) atas dugaan tindak pidana asusila.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial SS pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 09.00. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTL/04/V/2026 yang diterbitkan oleh Subdenpom IX/1-1 Ende.
Dalam dokumen tersebut, SS melaporkan DLA yang disebut bertugas sebagai Ta Provost pada Kodim 1625/Ngada. Pada uraian laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tercantum sebagai tindak pidana asusila.
Perkembangan terbaru, SS menyampaikan kepada Investigasi.News bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polisi Militer atas penanganan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai telah ditahannya DLA.
SS juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan asusila dan kekerasan seksual. “Apresiasi langkah Polisi Militer atas ditahannya anggota Kodim Bajawa atas nama Praka DLA,” demikian keterangan SS kepada media.
Sementara itu, berdasarkan dokumen laporan yang diterima, laporan awal tercatat di Subdenpom IX/1-1 Ende dan diketahui oleh Komandan Subdenpom IX/1-1 Ende.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan di lingkungan Polisi Militer. Investigasi.News masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Polisi Militer terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Severinus T. Laga)


