PASAMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Padang, maupun Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht,” kata Hendi.
Dari total 37 perkara tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 13 perkara terkait ganja dengan barang bukti sekitar 6.913 gram dan enam perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 7,55 gram.
Jumlah kasus dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Pasaman. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan rehabilitasi.
Sementara itu, 18 perkara lainnya terdiri atas lima kasus tindak pidana umum lainnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal, dua perkara penggelapan, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, delapan perkara pencabulan, dan satu perkara pengancaman.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai karakteristiknya, seperti dibakar, dirusak hingga hancur, dan dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi Arifin juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Pasaman menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memanfaatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk membuka Balai Rehabilitasi Narkotika dengan kapasitas sekitar 10 tempat tidur.
Menurutnya, keberadaan fasilitas rehabilitasi akan melengkapi upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Namun, pelaksanaannya harus disertai sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas agar berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan narkotika tidak bisa hanya berhenti pada penindakan dan pemidanaan. Rehabilitasi juga harus menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan narkotika, Hendi menegaskan komitmen Kejari Pasaman dalam menerapkan restorative justice (RJ) pada perkara yang memenuhi syarat. Ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
“Kalau ada informasi ada yang membayar atau meminta uang, silakan laporkan. Akan kita proses. Tidak ada ampun, proses hukum,” tegasnya.
Menurut Hendi, restorative justice harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery mengapresiasi langkah Kejari Pasaman dalam memberantas sekaligus mencegah peredaran narkotika di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba sangat merusak generasi muda. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan narkotika harus terus kita dukung bersama,” kata Welly.
Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan. Namun lebih dari itu, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan mata rantai penanganan yang utuh, mulai dari pencegahan, penindakan, pemusnahan barang bukti, hingga rehabilitasi bagi penyalahguna.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasaman tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak dalam mencegah peredaran, memutus rantai penyalahgunaan, dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.( Maroyong)


