83 Narapidana Rutan Batusangkar Terima Remisi HUT ke-81 RI, Nihil Remisi Langsung Bebas

More articles

Batusangkar-Sebanyak 83 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus motivasi agar mereka terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyampaikan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan negara yang aman, produktif, harmonis dan berkeadilan.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana, serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Eka Putra.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar menyampaikan, seluruh 83 usulan remisi telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan disetujui. Rinciannya, sebanyak 25 orang menerima remisi satu bulan, 31 orang dua bulan, 19 orang tiga bulan, lima orang empat bulan dan tiga orang menerima remisi lima bulan.

“Seluruh 83 usulan remisi disetujui. Untuk Remisi Umum II atau yang langsung bebas, tahun ini nihil,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan warga binaan dilaksanakan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Rutan Batusangkar bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dalam pelaksanaan pembinaan keagamaan dan pendidikan.

Sementara itu, pembinaan kemandirian meliputi kegiatan peternakan ayam petelur, budidaya ikan lele, hidroponik, ketahanan pangan hingga kerajinan tangan.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan sekaligus membangun karakter, kemandirian dan kepercayaan diri sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat.

Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Batusangkar saat ini masih mengalami overkapasitas hingga 280 persen. Dengan kapasitas hanya 35 orang, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 mencapai 133 orang, terdiri dari 29 tahanan dan 104 narapidana.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kasus terbanyak dengan jumlah 78 orang.

Untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba, pihak Rutan Batusangkar terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui pelaksanaan razia gabungan serta tes urine secara berkala maupun tentatif.

“Alhamdulillah, sampai sejauh ini Rutan Batusangkar dapat menjaga kondisi tetap bersih dari peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan narapidana.

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga ini membawa manfaat bagi warga binaan dan keluarga serta menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Eka Putra.

Pemberian remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum perubahan dan titik balik bagi warga binaan untuk menata masa depan, meningkatkan keterampilan, memperbaiki perilaku serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif dan bermanfaat.
(Suherman)

About The Author

spot_img

Latest