Agam – Persoalan realisasi program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, tidak lagi sekadar menyangkut perbedaan antara angka dalam dokumen dan kondisi di lapangan. Jika ketidaksesuaian itu benar terjadi, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah kegiatan yang secara fisik diduga belum sepenuhnya terlaksana dapat tercatat dengan tingkat realisasi yang berbeda dalam dokumen pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena program yang menggunakan anggaran negara tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus dapat dibuktikan secara fisik. Setiap angka progres semestinya memiliki dasar yang jelas, mulai dari pekerjaan yang benar-benar dilakukan, luas lahan yang dikerjakan, hingga proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum angka tersebut masuk ke dalam laporan resmi.
Dalam konteks inilah dugaan ketidaksesuaian realisasi Oplah di Kecamatan Matur perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Masalahnya bukan semata-mata berapa persen pekerjaan yang terealisasi, melainkan siapa yang menentukan persentase tersebut, berdasarkan bukti apa, dan melalui tahapan verifikasi seperti apa.
Tim Media Cetak dan Online memperoleh sejumlah dokumen terkait realisasi kegiatan Oplah dan melakukan penelusuran terhadap kondisi di lapangan. Dari penelusuran tersebut, muncul indikasi adanya ketidaksinkronan antara data administratif dengan fakta pelaksanaan kegiatan.
Temuan ini kemudian memperoleh konteks lebih kuat setelah Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Matur, Asti Miranda, memberikan keterangan mengenai kondisi delapan kelompok tani penerima bantuan. Menurut keterangannya, tingkat realisasi masing-masing kelompok tidak seragam. Ada kegiatan yang disebut terealisasi 100 persen, sekitar 70 persen, bahkan terdapat kelompok yang disebut tidak merealisasikan kegiatan sama sekali.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran ini. Sebab, apabila kondisi lapangan memang menunjukkan tingkat pelaksanaan yang berbeda-beda, sementara dokumen administrasi mencatat progres tertentu, maka terdapat mata rantai informasi yang perlu ditelusuri secara utuh.
Dari sinilah pertanyaan mengenai asal-usul angka realisasi menjadi relevan. Siapa yang pertama kali mencatat progres pekerjaan? Siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik lahan? Siapa yang kemudian memverifikasi angka tersebut sebelum masuk ke dokumen resmi?
Sebab, angka dalam sebuah laporan tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat proses pengumpulan data, pemeriksaan, verifikasi dan pengesahan. Jika salah satu tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka angka yang akhirnya tercantum dalam dokumen berpotensi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Rantai pertanggungjawaban inilah yang perlu dibuka secara terang. Apakah data awal berasal dari kelompok tani selaku penerima dan pelaksana kegiatan? Apakah penyuluh atau BPP melakukan pemeriksaan fisik sebelum menyampaikan data progres? Ataukah data tersebut kemudian diolah, diverifikasi dan ditetapkan melalui proses administrasi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Agam?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan kesalahan administratif, lemahnya pengawasan, atau terdapat dugaan rekayasa data yang dilakukan secara sengaja. Jawabannya tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen atau satu keterangan, tetapi harus diuji dengan membandingkan seluruh bukti yang tersedia.
Dokumen yang diperoleh media juga mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasriandi, S.ST, sebagai pejabat yang menandatangani dokumen terkait. Namun, keberadaan tanda tangan pengesahan tidak serta-merta menunjukkan bahwa PPK merupakan pihak yang menyusun data teknis awal.
Justru karena itu, posisi dan fungsi masing-masing pihak dalam rantai administrasi perlu diperjelas. Pemeriksaan semestinya menelusuri dari mana angka progres berasal, siapa yang menyampaikannya, siapa yang melakukan verifikasi, hingga siapa yang akhirnya memberikan pengesahan administratif.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang menandatangani dokumen, tetapi menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran data yang dituangkan di dalamnya.
Untuk memastikan hal tersebut, sejumlah dokumen sumber perlu dibandingkan satu sama lain. Di antaranya laporan kelompok tani, berita acara pemeriksaan, hasil verifikasi lapangan, dokumentasi foto kegiatan, bukti pembayaran, dokumen pertanggungjawaban serta data mengenai luas lahan yang benar-benar dikerjakan.
Jika seluruh dokumen tersebut menunjukkan angka yang konsisten dengan kondisi fisik, maka dugaan ketidaksesuaian tentu dapat dijelaskan. Namun, jika dokumen administratif menunjukkan realisasi tinggi sementara pemeriksaan fisik memperlihatkan kondisi sebaliknya, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlebih apabila angka realisasi tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam kondisi demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga perlu menghitung nilai pekerjaan yang benar-benar terealisasi dibandingkan dengan nilai yang telah dibayarkan atau dipertanggungjawabkan.
Jika kemudian ditemukan kegiatan yang dilaporkan telah selesai, tetapi secara fisik tidak dikerjakan atau hanya dikerjakan sebagian, maka pertanyaan publik menjadi semakin spesifik: siapa yang membuat laporan, siapa yang memeriksa, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena setiap tahapan memiliki fungsi pengawasan tersendiri. Apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan, semestinya perbedaan mencolok antara laporan dengan kondisi fisik dapat diketahui sebelum masuk ke tahap pertanggungjawaban akhir.
Karena itu, dugaan ini layak diuji melalui audit dan verifikasi fisik secara independen terhadap seluruh kelompok penerima, bukan hanya melalui pemeriksaan berkas administratif. Pemeriksaan fisik perlu dilakukan dengan mencocokkan luas lahan, jenis pekerjaan, tingkat penyelesaian serta dokumentasi kegiatan dengan data yang tercantum dalam laporan.
Selain itu, penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Dengan mencocokkan antara uang yang dibayarkan, pekerjaan yang dilaporkan, dan pekerjaan yang ditemukan di lapangan, titik persoalan akan lebih mudah dipetakan.
Dalam konteks pengawasan penggunaan anggaran publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang dapat dibuktikan.
Tim media mendorong Inspektorat, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. Fakta lapangan harus ditempatkan sebagai salah satu alat uji utama terhadap kebenaran laporan administratif.
Sebab, apabila dokumen menyatakan realisasi mencapai 100 persen, sementara kondisi lahan menunjukkan pekerjaan belum selesai atau bahkan tidak dikerjakan, maka perbedaan tersebut membutuhkan jawaban yang terang.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa persen realisasi Oplah di Kecamatan Matur, tetapi lebih jauh: siapa yang menetapkan angka tersebut, atas dasar verifikasi apa, dan apakah angka itu benar-benar menggambarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini sebatas ketidaktertiban administrasi, lemahnya mekanisme pengawasan, atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu diproses lebih lanjut. Sebab dalam pertanggungjawaban anggaran negara, yang seharusnya menjadi ukuran bukan sekadar angka yang tercetak dalam laporan, melainkan pekerjaan nyata yang dapat dibuktikan di lapangan.
(Rian)


