Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyesuaian regulasi yang dinilai mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Komitmen tersebut ditandai dengan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (29/6).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta bersama pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa perubahan Perda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ahmad Jayadikarta, perubahan yang dilakukan mencakup penataan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah (Setda), serta penyesuaian klasifikasi perangkat daerah berdasarkan tipe A, tipe B, dan tipe C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis agar struktur organisasi perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain menyepakati perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna juga membahas dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah serta Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ahmad Jayadikarta mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah akan menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dinilai memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga ketertiban di Kabupaten Pulang Pisau.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sinergi legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan demi terwujudnya Pulang Pisau yang semakin maju dan sejahtera.
Supriadi


