Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026

More articles

Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan Pertamina Patra Niaga, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami kenaikan menjadi Rp16.250 per liter. Harga tersebut meningkat sebesar Rp3.950 per liter dibandingkan harga sebelumnya yang berlaku sejak 1 Juni 2026, yakni Rp12.300 per liter.

Kenaikan harga ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi dalam jumlah yang cukup signifikan. Pertamax merupakan salah satu produk BBM non-subsidi yang banyak digunakan oleh kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional yang membutuhkan bahan bakar dengan angka oktan lebih tinggi dibandingkan BBM bersubsidi.

Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Formula tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga minyak mentah dunia, harga produk olahan minyak di pasar internasional, serta perubahan nilai tukar rupiah yang memengaruhi biaya pengadaan dan distribusi energi.

Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi pasar energi global mengalami dinamika yang cukup tinggi. Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan penghasil minyak dunia, peningkatan permintaan energi global, serta faktor ekonomi internasional menjadi beberapa penyebab naiknya harga minyak mentah di pasar dunia. Kondisi tersebut turut berdampak pada harga produk BBM di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Selain Pertamax, penyesuaian harga juga berpotensi berlaku pada sejumlah produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sesuai dengan wilayah pemasaran masing-masing. Namun demikian, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tetap mengikuti kebijakan pemerintah dan tidak termasuk dalam penyesuaian harga yang diumumkan Pertamina Patra Niaga.

Pengamat energi menilai bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari ketika terjadi lonjakan biaya pengadaan energi di tingkat global. Meski demikian, pemerintah dan Pertamina diharapkan tetap menjaga stabilitas pasokan serta memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, kenaikan harga Pertamax diperkirakan akan memberikan dampak terhadap biaya operasional kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggunakan BBM non-subsidi sebagai pilihan utama. Beberapa pelaku usaha transportasi dan sektor jasa juga diperkirakan akan melakukan penyesuaian terhadap biaya operasional akibat meningkatnya harga bahan bakar.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap membeli BBM sesuai spesifikasi dan rekomendasi mesin kendaraan masing-masing agar performa kendaraan tetap optimal serta penggunaan bahan bakar lebih efisien. Perusahaan juga memastikan bahwa pasokan BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

Dengan diberlakukannya harga baru mulai 10 Juni 2026, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi resmi terkait harga BBM melalui kanal komunikasi Pertamina maupun aplikasi digital yang disediakan perusahaan guna menghindari informasi yang tidak akurat.

Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini menjadi salah satu kebijakan strategis di sektor energi yang terus dipantau oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat karena memiliki pengaruh terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Zul

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest