AGAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong II Balai Ahad, Nagari Ampu, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (5/6/2026).
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial Y (41), MR (18), dan RAR (53). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Agam AKBP Mauri melalui Kasat Resnarkoba Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima petugas.
“Berkat kerja keras anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Irfan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya kaca pireks, pipet, botol yang telah dimodifikasi, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Iptu Irfan menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Karena itu, Polres Agam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Para terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri, mereka dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, apabila hasil penyidikan menemukan unsur memiliki, menguasai, menyimpan, atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, para terduga dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Irfan. Randi

