SEKAYU, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketidakhadiran dalam proses mediasi tidak hanya mencerminkan sikap yang tidak kooperatif, tetapi juga dapat menjadi bumerang hukum yang merugikan perusahaan hingga ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan iklim investasi di Musi Banyuasin tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi karena aturan yang berlaku sangat jelas dan mengikat,” ujar Herryandi Sinulingga di Sekayu.
Pejabat yang akrab disapa Bang Lingga itu menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Menurutnya, peraturan tersebut mengamanatkan bahwa setiap perselisihan wajib diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, dengan itikad baik dari seluruh pihak yang bersengketa.
Aturan Teknis Mediasi dan Konsekuensi Ketidakhadiran
Secara teknis, tata cara mediasi hubungan industrial diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya Pasal 13.
Herryandi menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang harus dipahami perusahaan maupun pekerja:
1. Prosedur Pemanggilan Sidang Mediasi
Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, mediator menerbitkan surat panggilan tertulis kepada para pihak dengan memperhatikan tenggang waktu yang patut. Sidang mediasi wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak mediator menerima pelimpahan tugas.
2. Batas Waktu Penerbitan Anjuran Tertulis
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan menerbitkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama dilaksanakan.
3. Perusahaan Mangkir Tiga Kali
Sesuai Pasal 13 Ayat (4), apabila pihak termohon atau perusahaan telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, mediator berwenang menerbitkan anjuran tertulis berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
4. Pekerja Mangkir Tiga Kali
Sebaliknya, apabila pihak pemohon atau pekerja yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali tidak hadir, maka pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dihapus dari buku registrasi perselisihan.
Risiko Hukum bagi Perusahaan
Herryandi menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi justru dapat memperlemah posisi hukumnya sendiri.
Setidaknya terdapat dua konsekuensi utama yang dapat dihadapi perusahaan:
Pertama, kehilangan kesempatan menyampaikan pembelaan.
Ketika mediator menerbitkan anjuran tertulis berdasarkan data yang tersedia, perusahaan kehilangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti tandingan, maupun menjelaskan duduk perkara secara utuh.
Kedua, munculnya penilaian negatif dalam proses litigasi.
Catatan mengenai ketidakhadiran perusahaan selama proses mediasi akan tercantum dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan di PHI dan berpotensi menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menempuh penyelesaian sengketa sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan merupakan salah satu fondasi utama. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus terus dijaga. Karena itu, kami mengimbau seluruh pimpinan perusahaan dan praktisi HRD di Musi Banyuasin agar menghormati setiap undangan mediasi dan hadir sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2014. Penyelesaian di tingkat dinas jauh lebih efisien dibandingkan proses litigasi yang membutuhkan biaya dan waktu lebih besar,” tegasnya.
Disnakertrans Muba Buka Layanan Konsultasi
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum ketenagakerjaan dan mencegah pelanggaran prosedur, Disnakertrans Muba membuka layanan konsultasi bagi perusahaan maupun pekerja terkait hubungan industrial, penyelesaian perselisihan, dan mekanisme mediasi.
Layanan dapat diakses melalui Hotline WhatsApp Resmi Disnakertrans Muba:
• Hotline Ketenagakerjaan 1: 0813-6690-0084
• Hotline Ketenagakerjaan 2: 0813-7333-3323
Kontak Media
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Musi Banyuasin
Email: disnakertrans@mubakab.go.id

