Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MALUKU UTARAPULAU TALIABU

Skandal Ijazah Palsu di Pemerintah Taliabu: 13 Tahun Menjabat, Kini Terancam Pidana

37
×

Skandal Ijazah Palsu di Pemerintah Taliabu: 13 Tahun Menjabat, Kini Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Taliabu
Mursid Ar Rahman, SH. Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu
Example 468x60

Taliabu – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pulau Taliabu serta seorang mantan pejabat yang pernah menjabat selama lebih dari 13 tahun di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu diduga menggunakan ijazah palsu.

Dugaan pemalsuan ijazah yang ramai diperbincangkan publik kini mulai masuk tahap penyelidikan oleh Polres Pulau Taliabu.

Example 300x600

Pelapor dalam kasus ini, Mursid Ar Rahman, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik pada 10 Juni 2025.

“Iya, benar. Saya sudah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pulau Taliabu. Pihak Pemda juga sudah diperiksa, dan kasus ini akan terus didalami,” ungkap Mursid saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Kuasa hukum Mursid menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan jabatan dalam pemerintahan merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai hukum.

“Kasus ini adalah masalah serius dan harus tetap ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Mursid juga meminta pemerintahan yang baru agar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap ijazah para calon pejabat. Ia mendesak Bupati Pulau Taliabu untuk mempertimbangkan pemberhentian sementara terhadap pejabat yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut, mengingat proses hukum sedang berjalan.

“Jika kasus ini terus dibiarkan, maka akan merusak sistem pemerintahan yang sedang dibangun. Perbuatan terlapor telah mencederai konstitusi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mursid menyatakan bahwa pihaknya juga telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Universitas Khairun Ternate agar gelar S2 yang dimiliki oleh dua terlapor dibekukan atau dicabut. Hal ini didasari oleh temuan bahwa STIA Trinitas Ambon—kampus tempat kedua terlapor mengaku meraih gelar S1—tidak mengakui ijazah mereka.

“Logikanya, bagaimana mungkin seseorang yang bukan lulusan sarjana bisa mendapatkan gelar S2 di universitas negeri? Ini sangat janggal,” tambahnya.

Mursid juga mendesak Kapolres Pulau Taliabu untuk bersikap transparan dan konsisten dalam mengusut kasus ini.

Menurutnya, jika terbukti, perbuatan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana pemalsuan dokumen akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP.

“Kerugian negara dari praktik seperti ini sangat besar. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama dan dikawal secara serius,” tutup Mursid Ar Rahman, SH., C.LA.

Jeck

About The Author

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *